Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi sebagaiselaku, ala, menurut, luas dengan resmi. Namun skala usaha masih berada di…
Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi sebagaiselaku, ala, menurut, luas dengan resmi. Namun skala usaha masih berada di…